Selasa, 20 Agustus 2013

Lounching "PENDAFTARAN NIKAH ONLINE"

Banyak orang yang merasa ogah, males , atau ribet bila akan berurusan dengan birokrasi n instansi pemerintah -termasuk untuk mendaftar nikah- karena selain harus mengisi banyak aplikasi/formulir, menyiapkan banyak persyaratan/berkas, serta mesti antri, yang pasti butuh banyak wantu dan tenaga. Sementara di tempat lain kita bisa lihat begitu mudah dan simpelnya orang melakukan pekerjaan serta memenuhi kebutuhannya setiap saat dan dimanapun dengan sistem online, seperti pesan tiket pesawat, daftar sekolah/kuliah, daftar/melamar pegawai, dan masih banyak lainnya. Menyikapi fenomena tersebut, Kantor urusan Agama Kecamatan Galis kabupaten Bangkalan Jawa Timur berinovasi dengan membuat Sistim Online untuk pendaftaran Nikah Prosesnya, Calon Pengantin –dimanapun dan kapanpun- tinggal ngeklik : www.kuagalis.blogspot.com , lalu pilih “Pendaftaran Nikah Online” lalu disilahkan mengisi Aplikasi yang tersedia. Sesudah semua data di aplikasi diisi, lalu isi “Validasi” kemudian klik “Simpan”, maka data yang telah diisi akan dikirim ke email pendaftar (Catin) sebagai Laporan serta otomatis Data tersebut terkirim ke Aplikasi Simkah (Sistem Informasi Manajemen Nikah) di KUA Kec. Galis – Bangkalan. Selanjutnya Calon Penganten tinggal menghadap ke KUA Kec. Galis utk proses Pemeriksaan Nikah, tentunya dengan membawa berkas berkas yang diperlukan seperti biasa. Dan sebelumnya Catin harus memberitahu petugas bahwa datanya telah dikirim secara online. Petugas akan mencocokkan data yang telah dikirim online tersebut dengan berkas N1, N2, … Setelah semua cocok, proses selanjutnya adalah penandatanganan berkas pemeriksaan Nikah yang merupakan proses terakhir dalam pemeriksaan nikah. By : Arif Rochman, MSi (Ka KUA Galis)

0 komentar:

Posting Komentar

 

galery

waktu sholat

Sociality

twitterfacebookgoogle pluslinkedinrss feedemail