PROSEDUR PERNIKAHAN DI KUA KEC GALIS DAN BIAYA PENCATATANNYA
Prosedur Pernikahan Di Kantor Urusan
Agama (KUA)KEC GALIS
Demi
untuk mengakomodasi kepentingan kedua belah fihak dan untuk menghindari
terjadinya diskriminasi, yang menjadikan hilangnya hak hak , berdasarkan
hukum yang berlaku, segala sesuatu yang bersangkut paut dengan penduduk harus dicatat,
seperti halnya kelahiran, kematian termasuk juga perkawinan. Perkawinan
termasuk erat dengan masalah kewarisan, kekeluargaan sehingga perlu dicatat
untuk menjaga agar ada tertib hukum.
Begitu pentingnya Pencatatan ttg Perkawinan itu, KUA terus
berupaya meningkatkan Pelayanan Pencatatnnya dan berupaya mengamankan data
Perkawinan tersebut dengan menggunakan SIMKAH ( system informasi menejemen
Nikah ), secara singkat bahwa Data yang diajukan harus benar ( valid ) yang
didukung dengan sumber sumber yang Akuntable.kemudian register akan disimpan
secara Digital system.
Pegawai Pencatat Nikah (PPN)
mempunyai kedudukan yang jelas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia
(UU No.22 Tahun 1946 jo UU No. 32 Tahun 1954) sampai sekarang PPN adalah
satu-satunya pejabat yang berwenang mencatat perkawinan yang
dilangsungkan menurut hukum agama Islam dalam wilayahnya. Untuk memenuhi
ketentuan itu maka setiap perkawinan harus dilangsungkan dihadapan dan dibawah
pengawasan PPN karena PPN mempunyai tugas dan kedudukan yang kuat menurut
hukum, ia adalah Pegawai Negeri yang diangkat oleh Menteri Agama pada tiap-tiap
KUA Kecamatan.
Masyarakat dalam merencanakan
perkawinan agar melakukan persiapan sebagai berikut :
1. Masing-masing calon mempelai
saling mengadakan penelitian apakah mereka saling cinta/setuju dan apakah kedua
orang tua mereka menyetujui/merestuinya. Ini erat kaitannya dengan surat-surat
persetujuan kedua calon mempelai dan surat izin orang tua bagi yang belum
berusia 21 tahun .
2. Masing-masing berusaha meneliti
apakah ada halangan perkawinan baik menurut hukum munakahat maupun menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Untuk mencegah terjadinya penolakan
atau pembatalan perkawinan).
3. Calon mempelai supaya mempelajari
ilmu pengetahuan tentang pembinaan rumah tangga hak dan kewajiban suami istri
dsb.
4. Dalam rangka meningkatkan kualitas
keturunan yang akan dilahirkaan calon mempelai supaya memeriksakan kesehatannya
dan kepada calon mempekai wanita diberikan suntikan imunisasi tetanus toxoid.
A. Pemberitahuan Kehendak Nikah
Setelah persiapan pendahuluan
dilakukan secara matang maka orang yang hendak menikah memberitahukan
kehendaknya kepada PPN yang mewilayahi tempat akan dilangsungkannya akad nikah
sekurang-kurangnya 10 hari kerja sebelum akad nikah
dilangsungkan. Pemberitahuan Kehendak Nikah berisi data tentang nama kedua calon mempelai, hari dan tanggal pelaksanaan akad nikah, data mahar/maskawin.
dilangsungkan. Pemberitahuan Kehendak Nikah berisi data tentang nama kedua calon mempelai, hari dan tanggal pelaksanaan akad nikah, data mahar/maskawin.
Tempat pelaksanaan upacara akad nikah di Balai Nikah/Kantor, BIAYA
PENCATATAN NYA Rp.30.000 .Pemberitahuan Kehendak Nikah dapat
dilakukan oleh calon mempelai, wali (orang tua) atau wakilnya dengan membawa
surat-surat yang diperlukan :
I. Perkawinan Sesama WNI
1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga
(KK) untuk calon Penganten (caten) masing-masing
1 (satu) lembar.
1 (satu) lembar.
2. Surat pernyataan belum pernah
menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai
bernilai minimal Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT, RW dan Kepala Desa/Lurah setempat.
bernilai minimal Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT, RW dan Kepala Desa/Lurah setempat.
3. Surat keterangan untuk nikah dari
Kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N4, baik
calon Suami maupun calon Istri.
calon Suami maupun calon Istri.
4. Pas photo caten ukuran 2×3 masing-masing
4 (empat) lembar, bagi anggota ABRI
berpakaian dinas.
berpakaian dinas.
5. Bagi yang berstatus duda/janda
harus melampirkan Surat Talak/Akta Cerai dari
Pengadilan Agama, jika Duda/Janda mati harus ada surat kematian dan surat
Model N6 dari Kepala Desa/Lurah setempat.
Pengadilan Agama, jika Duda/Janda mati harus ada surat kematian dan surat
Model N6 dari Kepala Desa/Lurah setempat.
6. Harus ada izin/Dispensasi dari
Pengadilan Agama bagi :
7. –Caten Laki-laki yang umurnya
kurang dari 19 tahun;
8. –Caten Perempuan yang umurnya
kurang dari 16 tahun;
9. –Laki-laki yang mau berpoligami.
10. Ijin Orang Tua (Model N5) bagi
caten yang umurnya kurang dari 21 tahun baik
caten laki-laki/perempuan.
caten laki-laki/perempuan.
11. Bagi catin yang tempat
tinggalnya bukan di wilayah Kec. Galis Kab. Bangkalan, harus ada
surat
surat
12. Rekomendasi Nikah dari KUA
setempat.
13. Bagi anggota TNI/POLRI dan Sipil
TNI/POLRI harus ada Izin Kawin dari Pejabat
Atasan/Komandan.
Atasan/Komandan.
14. Bagi catin yang akan
melangsungkan pernikahan ke luar wilayah Kec. Galis - Bangkalan
harus ada Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kec. Galis - Bangkalan.
harus ada Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kec. Galis - Bangkalan.
15. Kedua caten mendaftarkan diri ke
KUA Kec. Galis - Bangkalan sekurang-kurangnya 10
(sepuluh) hari kerja dari waktu melangsungkan Pernikahan. Apabila kurang dari 10
(sepuluh) hari kerja, harus melampirkan surat Dispensasi Nikah dari Camat Galis
.
(sepuluh) hari kerja dari waktu melangsungkan Pernikahan. Apabila kurang dari 10
(sepuluh) hari kerja, harus melampirkan surat Dispensasi Nikah dari Camat Galis
.
16. Bagi WNI keturunan, selain
syarat-syarat tersebut dalam poin 1 s/d 10 harus
melampirkan foto copy Akte kelahiran dan status kewarganegaraannya (K1).
melampirkan foto copy Akte kelahiran dan status kewarganegaraannya (K1).
17. Surat Keterangan tidak mampu
dari Lurah/Kepala Desa bagi mereka yang tidak
mampu.
mampu.
II. Perkawinan Campuran ( WNI &
WNA)
1. Akte Kelahiran/Kenal Lahir
2. Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian
3. Surat Keterangan Model K II dari Dinas Kependudukan (bagi yang menetap lebih dari
satu tahun)
4. Tanda lunas pajak bangsa asing (WNA) (bagi yang menetap lebih dari satu tahun)
5. Keterangan izin masuk sementara (KIMS) dari Kantor Imigrasi
6. Foto Copy PasPort
7. Surat Keterangan dari Kedutaan/perwakilan Diplomatik yang bersangkutan.
8. Semua surat-surat yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa
Indonesia oleh penterjemah resmi.
2. Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian
3. Surat Keterangan Model K II dari Dinas Kependudukan (bagi yang menetap lebih dari
satu tahun)
4. Tanda lunas pajak bangsa asing (WNA) (bagi yang menetap lebih dari satu tahun)
5. Keterangan izin masuk sementara (KIMS) dari Kantor Imigrasi
6. Foto Copy PasPort
7. Surat Keterangan dari Kedutaan/perwakilan Diplomatik yang bersangkutan.
8. Semua surat-surat yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa
Indonesia oleh penterjemah resmi.
B. Pemeriksaan Nikah
PPN yang menerima pemberitahuan
kehendak nikah meneliti dan memeriksa berkas –berkas yang ada apakah sudah
memenuhi syarat atau belum, apabila masih ada kekurangan syarat maka
diberitahukan adanya kekurangan tersebut. Setelah itu dilakukan pemeriksaan
terhadap calon suami, calon istri dan wali nikahnya yang dituangkan dalam
Daftar Pemeriksaan Nikah (Model NB).
Jika calon suami/istri atau wali
nikah bertempat tinggal di luar wilayah KUA Kecamatan dan tidak dapat hadir
untuk diperiksa, maka pemeriksaannya dilakukan oleh PPN yang mewilayahi tempat
tinggalnya. Apabila setelah diadakan pemeriksaan nikah ternyata tidak memenuhi
persyaratan yang telah ditentukan baik menurut hukum munakahat maupun menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku maka PPN berhak menolak pelaksanaan
pernikahan dengan cara memberikan surat penolakan beserta alasannya. Setelah
pemeriksaan dinyatakan memenuhi syarat maka calon suami, calon istri dan wali
nikahnya menandatangani Daftar Pemeriksaan Nikah. Setelah itu yang bersangkutan
membayar biaya administrasi pencatatan nikah sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
C. Pengumuman Kehendak Nikah
Setelah persyaratan dipenuhi PPN
mengumumkan kehendak nikah (model NC) pada papan pengumuman di KUA Kecamatan
tempat pernikahan akan dilangsungkan dan KUA Kecamatan tempat tinggal
masing-masing calon mempelai.
PPN tidak boleh melaksanakan akad
nikah sebelum lampau 10 hari kerja sejak pengumuman, kecuali seperti yang
diatur dalam psl 3 ayat 3 PP No. 9 Tahun 1975 yaitu apabila terdapat alasan
yang sangat penting misalnya salah seorang calon mempelai akan segera bertugas
keluar negeri, maka dimungkinkan yang bersangkutan memohon
dispensasi kepada Camat selanjutnya Camat atas nama Walikota/Bupati memberikan dispensasi.
dispensasi kepada Camat selanjutnya Camat atas nama Walikota/Bupati memberikan dispensasi.
D. Pelaksanaan Akad Nikah
1.Pelaksanaan Upacara Akad Nikah :
* di Balai Nikah/Kantor
* di Luar Balai Nikah : atas permintaan calon pengantin dan atas persetujuan PPN pelaksanaan akad nikah dapat dilangsungkan di rumah calon mempelai, masjid gedung dll). ( PMA 11/2007 Ps.21 (2)
* di Luar Balai Nikah : atas permintaan calon pengantin dan atas persetujuan PPN pelaksanaan akad nikah dapat dilangsungkan di rumah calon mempelai, masjid gedung dll). ( PMA 11/2007 Ps.21 (2)
2.Pemeriksaan Ulang :
Sebelum pelaksanaan upacara akad
nikah PPN /Penghulu terlebih dahulu memeriksa/mengadakan pengecekan ulang
persyaratan nikah dan administrasinya kepada kedua calon pengantin dan walinya
untuk melengkapi kolom yang belum terisi pada waktu pemeriksaan awal di kantor
atau apabila ada perubahan data dari hasil pemeriksaan awal. Setelah itu PPN/
Penghulu menetapkan dua orang saksi yang memenuhi syarat.
3. Pemberian izin
Sesaat sebelum akad nikah dilangsungkan dianjurkan bagi ayah untuk meminta izin kepada anaknya yang masih gadis atau anak terlebih dahulu minta/memberikan izin kepada ayah atau wali, dan keharusan bagi ayah meminta izin kepada anaknya untuk menikahkan bila anak Berstatus janda.
Sesaat sebelum akad nikah dilangsungkan dianjurkan bagi ayah untuk meminta izin kepada anaknya yang masih gadis atau anak terlebih dahulu minta/memberikan izin kepada ayah atau wali, dan keharusan bagi ayah meminta izin kepada anaknya untuk menikahkan bila anak Berstatus janda.
4. Pembacaan khutbah nikah
Sebelum pelaksanaan ijab qobul sebagaimana lazimnya upacara akad nikah bisa didahului dengan pembacaan khutbah nikah, pembacaan istighfar dan dua kalimat syahadat
Sebelum pelaksanaan ijab qobul sebagaimana lazimnya upacara akad nikah bisa didahului dengan pembacaan khutbah nikah, pembacaan istighfar dan dua kalimat syahadat
5.Akad Nikah /Ijab Qobul
6.Pelaksanaan ijab qobul
dilaksanakan sendiri oleh wali nikahnya terhadap calon mempelai pria, namun apabila karena sesuatu hal wali nikah/calon mempelai pria dapat
mewakilkan kepada orang lain yang ditunjuk olehnya.
dilaksanakan sendiri oleh wali nikahnya terhadap calon mempelai pria, namun apabila karena sesuatu hal wali nikah/calon mempelai pria dapat
mewakilkan kepada orang lain yang ditunjuk olehnya.
7.Penandatanganan Akta Nikah
Penandatanganan Akta Nikah kedua mempelai, wali nikah, dua orang saksi dan PPN yang menghadiri akad nikah
Penandatanganan Akta Nikah kedua mempelai, wali nikah, dua orang saksi dan PPN yang menghadiri akad nikah
8.Pembacaan Ta’lik Talak
9.Penandatanganan ikrar Ta’lik Talak
10.Penyerahan maskawin/mahar
11.Penyerahan Buku Nikah/Kutipan
Akta Nikah.
12.Nasihat perkawinan
13.Do’a penutup.
Barakllah …
wah makin maju aja nih KUA galis
BalasHapushttp://galisbangkalan.blogspot.com
moga makin maju ya