KUA GALIS SIAPKAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN KUA
Salah satu aspek penting dalam mewujudkan birokrasi yang profesional, efektif
dan efisien adalah dengan menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada
seluruh proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan. Hal ini dinilai
penting karena Standar Operasional Prosedur adalah pedoman atau acuan untuk
melaksanakan tugas pekerjaan sesuai dengan fungsi dan SOP juga merupakan alat
penilaian kinerja instansi pemerintah berdasarkan indikator indikator teknis,
administrasif
dan prosedural sesuai dengan tata kerja, prosedur dan sistem kerja pada unit
kerja yang bersangkutan.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangkalan bekerjasama dengan Balai Diklat Keagamaan Surabaya mengadakan Diklat Substantif Penyusunan SOP di Kankemenag Bangkalan tanggal 1 sampai 4 mei 2013. Diantara peserta yang terbatas itu, Kepala Kantor Urusan Agama termasuk yang dipilih menjadi peserta diklat tersebut. Dengan mengikuti kegiatan penyusunan Standar Operasional Prosedur, penyelenggaraan administrasi KUA diharapkan dapat berjalan lebih baik dan profesional. Berbagai bentuk penyimpangan dapat
dihindari atau sekalipun terjadi penyimpangan , hal
tersebut dapat ditemukan penyebabnya dan bisa diselesaikan dengan cara yang
tepat. Apabila semua kegiatan sudah sesuai dengan yang ditetapkan dalam Standar
Operasional Prosedur, maka secara bertahap kualitas pelayanan publik di KUA Kecamatan Galis diharapkan akan lebih
profesional, cepat dan mudah.Semoga....
(reported by : Arif Rochman, MSi - Ka KUA Galis-Bangkalan)
hebaaaat...
BalasHapus