Kamis, 02 Mei 2013

KUA GALIS SIAPKAN  STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN KUA




Salah satu aspek penting dalam mewujudkan birokrasi yang profesional, efektif dan efisien adalah dengan menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada seluruh proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan. Hal ini dinilai penting karena Standar Operasional Prosedur adalah pedoman atau acuan untuk melaksanakan tugas pekerjaan sesuai dengan fungsi dan SOP juga merupakan alat penilaian kinerja instansi pemerintah berdasarkan indikator indikator teknis, administrasif dan prosedural sesuai dengan tata kerja, prosedur dan sistem kerja pada unit kerja yang bersangkutan.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangkalan bekerjasama dengan Balai Diklat Keagamaan Surabaya mengadakan Diklat Substantif Penyusunan SOP di Kankemenag Bangkalan tanggal 1 sampai 4 mei 2013. Diantara peserta yang terbatas itu, Kepala Kantor Urusan Agama  termasuk yang dipilih menjadi peserta diklat tersebut. Dengan mengikuti kegiatan penyusunan Standar Operasional Prosedur, penyelenggaraan administrasi KUA diharapkan dapat berjalan lebih baik dan profesional. Berbagai bentuk penyimpangan dapat dihindari atau sekalipun terjadi penyimpangan , hal tersebut dapat ditemukan penyebabnya dan bisa diselesaikan dengan cara yang tepat. Apabila semua kegiatan sudah sesuai dengan yang ditetapkan dalam Standar Operasional Prosedur, maka secara bertahap kualitas pelayanan publik di KUA Kecamatan Galis diharapkan akan lebih profesional, cepat dan mudah.
Semoga....
(reported by : Arif Rochman, MSi - Ka KUA Galis-Bangkalan)

1 komentar:

 

galery

waktu sholat

Sociality

twitterfacebookgoogle pluslinkedinrss feedemail