Selasa, 23 April 2013
Temu Konsultasi Penyelesaian Sertifikasi Tanah Wakaf
"Semudah membalik telapak tangan"....... itu barangkali ungkapan yang tepat diekspresikan untuk mengungkapkan betapa mudahnya mengurus "Akta Ikrar Wakaf" di Kantor Urusan Agama. Tetapi realitas seratus delapan puluh derajat alias sebaliknya bila kita mengurus Sertifikat tanah ,termasuk mengurus Sertifikat Tanah wakaf. Kenapa, kenapa, kenapa????
Berbelit, ribet n mbulet serta lamanya proses mengurus sertifikat tanah, merupakan fenomena menarik yang dibedah dalam "Rapat koordinasi antar Instansi Pemerintah dan LSM tentang Pengelolaan Tanah Wakaf, dan Temu Konsultasi Penyelesaian Sertifikasi Tanah Wakaf" yang diadakan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Galis. Keingina masyarakat yang kuat untuk memiliki sertifikat tanah wakaf untuk tanah wakaf yang mereka kelola, didasari pemahaman masyarakat akan pentingnya Sertifikat tanah wakaf, menjadikan antusiasme peserta dalam pembinaan ini begitu nampak jelas, sehingga limit waktu yang disediakan panitia untuk menggelar acara tersebut nyaris habis , bahkan kurang, untuk menanggapi pertanyaan dan curhat dari para audien/peserta yang mayoritas didominasi dari ta'mir masjid, ketua yayasan/lembaga keagamaan serta tokoh Agama se-kecamatan Galis.
Lembaga pendidikan (sarana Pendidikan), tempat ibadah, dan sarana sosial mestinya harus disediakan pemerintah dan itu adalah hak setiap warga negara untuk memperoleh layanan fasilitas itu. Dan masyarakat kita sungguh sangat baik hati mau memberikan dan menyediakan fasilitas yang seharusnya menjadi tugas pemerintah itu. Hanya saja legalitas tempat ,tanah wakaf, dimana ditempati bangunan fasilitas yang sudah dengan ikhlas diberikan oleh masyarakat itu sangatlah rentan, karena sangat mungkin seiring perubahan jaman bisa terjadi gugatan atas tanah tersebut.
Tidak heran bila ada di beberapa Pemerintah Daerah yang menyadari benar telah sangat terbantu oleh peran aktif masyarakat dalam memberikan tanah wakaf serta lembaga sosial keagamaan ini mengapresiasi dengan mengalokasikan dana yang cukup untuk pensertifikatan tanah wakaf tersebut. Namun sayangnya ini baru terjadi sangat... amat... sedikit sekali di Pemerintah Daerah di Republik ini.
Semoga Hidayah-Nya selalu menguatkan langkah kita.
( by : Arif Rochman, S.Ag. MSi / arifkua@gmail.com )
Langganan:
Postingan (Atom)