ITSBAT MASSAL KELILING DI KUA KEC. GALIS - BANGKALAN
Pentingnya pencatatan nikah saat ini semakin tidak bisa dihindari, mengingat setiap tetek bengek urusan selalu mensyaratkan adanya Kutipan Akta Nikah (Buku Nikah). Mulai untuk bisa kos atau kontrak rumah, mendaftarkan anak sekolah, mengurus Akta kelahiran, daftar haji, dan masih banyak lagi yang lainnya. Sementara di sisi lain sampai saat ini masih banyak masyarakat yang belum memiliki Buku Nikah. Hal ini banyak kemungkinan penyebabnya, antara lain : pernikahannya dahulu dilakukan dibawah tangan (dikenal dengan istilah Nikah Sirri), pernikahan dilakukan dengan pasangan dibawah umur sehingga takut ditolak/kesulitan bila dicatatkan di KUA, pernikahan dilakukan di luar negeri, bahkan ada pula yang karena sebenarnya sudah mengurus pendaftaran tapi tertipu oleh oknum aparat yang berwenang baik ditingkat RT sampai KUA.
Menyikapi fenomena tersebut, Kantor Urusan Agama Kecamatan Galis bekerjasama dengan Pengadilan Agama kabupaten Bangkalan berusaha membantu masyarakat dengan mengadakan Itsbat massal Keliling. Antusiasme masyarakatpun tampak begitu besar terbukti dengan membludaknya jumlah pendaftar yang ingin mengikuti itsbat tersebut. Peserta itsbatpun juga merasa sangat terbantu dengan kegiatan ini karena mereka tidak perlu repot harus daftar dan menghadiri sidang sendiri ke Pengadilan Agama yang jaraknya cukup jauh dari kecamatan Galis.
Mengingat masih banyaknya masyarakat yang belum sempat mengikuti Itsbat Nikah yang baru saja dilaksanakan, Kantor Urusan Agama Kecamatan Galis di waktu kedepan masih siap membantu masyarakat bila masih banyak masyarakat yang ingin menyusul mengikuti Itsbat Nikah.
"BAROKALLAH LAKUM WA BAROKA 'ALAIKUM WA JAMA'A BAINAKUM FI KHOIR"